WahanaNews.co Saat ini motif Ferdy Sambo otaki pembunuhan Brigadir J masih belum disampaikan Polri.
Terkait hal tersebut dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J membongkar dugaan motif Ferdy Sambo lakukan pembunuha.
Baca Juga:
Kasus Pembuangan Bayi Berulang di Kebun Teh Sidamanik Terungkap, Ternyata Ini Tersangkanya!
Hal tersebut disebut terkait dengan perselingkuhan, narkoba hingga judi
Kuasa Hukum Brigadir J bongkar dugaan motif Ferdy Sambo lakukan pembunuhan. Foto: Kolase TribunTimur.com)
Motif pembunuhan dalam kasus pembunuhan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih didalami penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba, Anggota Polres Jakarta Timur Dibebaskan
Namun, kuasa hukum keluarga Brigadi J, Kamarudin, telah mengantongi informasi ada sejumlah dugaan motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Yakni mulai dari Brigadir J yang membocorkan perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo dengan perempuan lain, ke Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, hingga bisnis sabu dan judi.
"Jadi, motifnya dendam, karena diduga almarhum membocorkan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan wanita lain, ke Ibu PC. Lalu motif kedua karena skuat lama ini merasa iri dengan Yosua, karena lebih disayang Ibu PC," kata Kamaruddin, Rabu (10/8/2022).
Dendam Perselingkuhan Dibongkar, Bisnis Sabu hingga Judi
Kamaruddin mengaku mengetahui soal dugaan adanya motif dendam perselingkuhan Ferdy Sambo dari keterangan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Vera Simanjuntak menerima curhatan Brigadir J karena diancam akan dibunuh oleh skuat lama yang sakit hati, pada 21 Juni.
Skuat lama adalah ajudan lain Irjen Ferdy Sambo.
"Skuat lama ini mengancam almarhum karena telah membuat ibu PC sakit. Sebab, almarhum memberitahu keberadaan Ferdy Sambo dengan diduga wanita lain," kata Kamaruddin.
Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dan foto Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya. (Tribun Network)
Menurutnya, saat di Magelang, Ferdy Sambo pulang ke Jakarta lebih dulu untuk menyiapkan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Kamaruddin, dugaan motif lainnya karena tata kelola judi dan sabu.
"Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka," ungkap Kamaruddin.
Karenanya, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan keterlibatan mafia narkoba sabu dan judi di balik kematian Brigadir J.
Bila perlu, katanya melibatkan pihak luar untuk mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.
"Ini tugas Kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu, ini harus terlibat angkataan darat laut dan udara. Harus ada TNI yang masuk," kata dia.
Mahfud MD: Sensitif
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan maksud pernyataannya bahwa motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, adalah sensitif dan banyak beredar atau di dengar di masyarakat.
Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Yakni pelecehan seksual, perselingkuhan segi empat dan perkosaan, yang mengakibatkan Brigadir J dihabisi Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, kata Mahfud penjelasan soal motif pembunuhan itu hanya berhak disampaikan langsung oleh tim penyidik dari kepolisian.
Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri. Jangan tanya ke saya. Karena apa, karena menurut saya, sensitif. Apa sensitifnya, menyangkut orang dewasa," kata Mahfud dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.
"Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan itu untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, yang ketiga, yang terakhir yang mungkin karena perkosa, usaha perkosa lalu ditembak. Itu kan sensisitf," katanya.
"Jadi, yang buka itu jangan saya, polisi saja. Karena ITU uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.
Mahfud mengakui banyak bocoran soal kemungkinan motif pembunuhan ini.
"Tapi biar dikonstruksi dulu oleh polisi," katanya.
Kapolri: Motif Pembunuhan Masih Didalami
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.
"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Listyo.
"Namun yang pasti untuk motif ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, untuk kesimpulannya tim saat ini masih terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Listyo.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rekayasa Kasus Tembak-menembak
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.
Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.
Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Jadi Otak Penembakan Brigadir J, Pakar Hukum: Ada Alibi Sempurna Kelabui Banyak Pihak. Tangkapan Layar Kompas Tv)
Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengumuman perkembangan kasus ini oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus di lansir dari "tribun.co"