Tidak ada penitipan kepada pihak lain atas barang bukti motor tersebut, dan sampai saat ini barang bukti sepeda motor milik Sita tersebut belum ada proses pengembalian kepada yang bersangkutan, karena proses penanganan perkara ini masih berjalan dan juga belum ada putusan hakim terkait dengan status barang bukti sepeda motor tersebut," ujar Ketut.
Tahapan berikutnya, Penuntut Umum pada 9 Maret 2022 telah melimpahkan berkas perkara atas nama MR ke Pengadilan Negeri Cikarang yang selanjutnya menunggu penetapan hakim terkait dengan hari sidang perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Kejagung juga menanggapi kabar adanya seseorang yang mengaku Jaksa Richard Rinaldi yang meminta uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sita untuk pengambilan barang bukti sepeda motor dikutip dari "detik news.com" red.jn