WahanaNews.co Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, menertibkan puluhan bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan baru senin (13/06/22)
Peneguran atau pemberian SP Surat. Penertiban tersebut dimulai dari jalur lampu merah disnaker hingga lampu merah tanjung pura karawang.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
Ratusan bangunan liar dan PKL yang berada di jalur tersebut telah melanggar Peraturan daerah Kabupaten Karawang, termasuk tentang "Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban atau K3."
Ia menambahkan, surat teguran ini sudah yang ke 3 kalinya kami berikan ujar salah satu angota SATPOL.PP di lokasi penertipan tepatnya di jln simpang Kodim karawang kota .
Masih menurut salah satu anggota satuan sat.pol pp biasama jika tetap tidak di indahkan seperti biasanya akan di bongkar paksa pungkas Aris anggota satuan POL.PP .kab karawang Red.