WahanaNews.co Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggagalkan penyelundupan 65 gram sabu dalam bola lampu.
Sabu itu dipesan narapidana berinisial Hd yang diusulkan bebas bersyarat tahun ini.
Hd kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelundupan sabu itu digagalkan Senin (9/5) sore. Petugas pintu utama (P2U) Lapas menerima barang troli berikut lampu sorot dari seorang pengunjung ditujukan kepada napi Lapas. Begitu diperiksa ternyata berisi sabu.
Adapun temuan petugas P2U, komandan jaga dan Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) saat membuka barang itu total diperkirakan seberat 65 gr yang diduga narkotika jenis sabu," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda,
Hidayat menerangkan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, dia menyerahkan kasus itu ke kepolisian. "Kita minta keterangan napi (tujuan titipan barang) dan petugas Lapas yang tugas saat itu," ujar Hidayat.
'Lampu itu dipesan warga binaan karena dia ahli listrik, sebelumnya kerja engineering. Jadi di sana (Lapas Narkotika) minta bantu kelistrikan. Saya tanya ke napi itu,
kamu tahu itu ada isinya (sabu)? Iya saya tahu, begitu jawabnya," kata Jumadi.