Karawang WahanaNews Kasus Pengembang Apartemen Polux Technopolis Karawang dapat di jerat sangsi terkait kasus pengembangan Apartemen yang mangkrak tidak menepati janji pada konsumen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Karawang Eddy Djunaedy pada Selasa 18 Januari 2022.
"Ini murni kesalahan pihak pengembang, jadi sudah sepantasnya apa yang menjadi haknya konsumen, ya harus dikembalikan," kata Eddy.
Baca Juga:
Serah Terima Unit Terlambat, LAK DKI Jakarta Fasilitasi Pengaduan Konsumen Green Cleosa
Lebih jauh Eddy menjelaskan, dalam kasus antara pengembang apartemen Pollux Karawang vs Farryal ini murni wanprestasi, konsumen dijanjikan bangunan 2 tahun sudah jadi sejak 2017 lalu.
"Seharusnya bangunan itu sudah berdiri sejak 2019 lalu, tapi kenyataanya hingga saat ini belum jadi, sedangkan ini sudah tahun 2022," jelas Eddy.
Menurut Eddy, pihak pengembang maupun developer dapat dikenakan sangsi pidana, perdata dan sangsi administrasi hal itu sebagai mana tertuang dalam UUPK nomor 8 tahun 1999 pasal 8, 9, 10, 16 dan 19. Di kutip dari "karawang post"